Koreksi Pasal 2
PP Nomor 98 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED
Teks Saat Ini
(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id
pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Koreksi Anda
