Koreksi Pasal 4
PP Nomor 98 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA
Teks Saat Ini
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarannya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur Kepemilikan Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
