Koreksi Pasal 2
PP Nomor 98 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda
