Koreksi Pasal 1
PP Nomor 98 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Koreksi Anda
