Koreksi Pasal 22
PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Untuk membangun data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil secara nasional, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyampaikan tembusan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan surat keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BAB VIII …
Koreksi Anda
