Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Koreksi Anda