Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian penyaringan bagi pelamar yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Tugas panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. menyiapkan bahan ujian; b. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian; c. menentukan tempat dan jadwal ujian; d. menyelenggarakan ujian; e. memeriksa dan menentukan hasil ujian. (3) Materi ujian meliputi : a. Test kompetensi; b. Psikotes. Pasal 8 …
Koreksi Anda