Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah : a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia … b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun; c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; e. tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; g. berkelakuan baik; h. sehat jasmani dan rohani; i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Koreksi Anda