Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Warga Negara Republik INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda