Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 98 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA RI KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. (2) Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi: a. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan; b. PERSERO yang bergerak dibidang usaha perasuransian; c. PERSERO yang bergerak dibidang usaha jasa dan keuangan lainnya.
Koreksi Anda