Koreksi Pasal 2
PP Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BHANDA GHARA REKSA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan INDONESIA.
(2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
