Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BHANDA GHARA REKSA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pergudangan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda