Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 97 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNASIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari selisih nilai kuota Negara Republik INDONESIA pada International Monetary Fund yang dialihkan dari Pemerintah kepada Bank INDONESIA dengan nilai Promissory Notes Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada International Monetary Fund dan Dana Talangan Bank INDONESIA. (2) Perhitungan nilai kuota Negara Republik INDONESIA pada International Monetary Fund menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014. (3) Rincian perhitungan selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda