Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda