Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp27.478.567.000,00 (dua www.djpp.kemenkumham.go.id puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. (3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada ASEAN Infrastructure Fund.
Koreksi Anda