Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund yang penyertaan modal awal Negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.
Koreksi Anda