Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Koreksi Anda