Koreksi Pasal 15
PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan paling tinggi sebesar tarif penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
(2) Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
