Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. (2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Koreksi Anda