Koreksi Pasal 11
PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi:
a. efektivitas pengendalian lalu lintas; dan
b. dapat menutup biaya penyelenggaraan.
(2) Efektivitas pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diukur berdasarkan biaya kemacetan.
(3) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya bunga.
Koreksi Anda
