Koreksi Pasal 9
PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. perbaikan pada ruas jalan, koridor atau kawasan yang dilakukan pembatasan;
b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada ruas jalan, koridor, atau kawasan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
c. pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk kepentingan lalu lintas; dan
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penambahan dan pemeliharaan jalur dan lajur dan/atau jalan khusus untuk angkutan umum massal;
b. penambahan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pendukung angkutan umum massal; dan
c. penggunaan dan pengembangan teknologi informasi untuk kepentingan pelayanan angkutan umum massal.
(4) Pemanfaatan penerimaan Retribusi diatur dalam Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
