Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan MENETAPKAN pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Koreksi Anda