Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing-masing jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; dan b. tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek. (2) Angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda