Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang. (2) Tidak termasuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sepeda motor; b. kendaraan penumpang umum; c. kendaraan pemadam kebakaran; dan d. ambulans.
Koreksi Anda