Koreksi Pasal 2
PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Penambahan jenis Retribusi meliputi:
a. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas; dan
b. Retribusi Perpanjangan IMTA.
(2) Pemungutan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi; dan
b. pemerintah kabupaten/kota pada ruas jalan kabupaten/kota.
(3) Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pemerintah provinsi untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan; dan
b. pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda
