Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan jenis Retribusi meliputi: a. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas; dan b. Retribusi Perpanjangan IMTA. (2) Pemungutan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi; dan b. pemerintah kabupaten/kota pada ruas jalan kabupaten/kota. (3) Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. pemerintah provinsi untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan; dan b. pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda