Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 97 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan : a. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan penarnbahan penyertaan modal Negara dan divestasinya lebih lanjut, berikut MENETAPKAN besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut; b. melaksanakan dan atau MENETAPKAN tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.
Koreksi Anda