Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 97 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IlI KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda