Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 97 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan. (2) Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 42.200.000.000.000,00 (empat puluh dua triliun dua ratus miliar rupiah). BAB II …
Koreksi Anda