Koreksi Pasal 25
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilaporkan oleh panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada Menteri.
{21 Menten berdasarkan laporan dari panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Menteri rnemberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUP Mineral l<lgam atau WIUP Batubara kepada pemenang lelang.
(4) Pemenang lelang WIUP Mineral logam atau ,WIUP Batubara harus membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sesuai dengan nilai penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (hari) kerja sejak pengurnuman pemenang lelang.
Koreksi Anda
