Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan: a. Eksplorasi; dan b. Operasi Prodrrksi. (2) Tahap... (21 Tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a terdiri at-as kegiatan: a. Penvelidikan Umum; b. Eksplorasi; dan c. Studi Kelayakan. (3) Tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan: a. Konstruksi; b. Penambangan; c. Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan d. Pengangkutan dan Penjualan.
Koreksi Anda