Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peninjauan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan dalam tral terdapat perubahan: a- kebijakan nasional di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan/atau b. rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Koreksi Anda