Koreksi Pasal 4
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lirna) tahun.
(2) Rencana pengelolaan Minera! dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara dalam rangka:
a. penerbitan perizinan;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara;
d. pengendalian prcduksi dan penjualan serta pengutamaan Mineral dan Batubara untuk kepentingan dalam rregeri;
e. penetapan
e. penetapan target penerimaan negara; dan
f. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi cian Pascatarrrbang.
Koreksi Anda
