Koreksi Pasal 3
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional disusun dengan mentpertimbangkan:
a. claya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut clata dan informasi geospasial dasar dan tematik:
b.pelestarian...
b. pelestarian lingkungan hidup;
c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. tingkar- pertumbuhan ekonomi;
f. prioritas pemberian komoditas tambang;
g. jumlah darr luas WP;
'
h. ketersediaan lahan Pertambangan;
i. jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral arau Batr.rbara; dan
j. ketersediaan sarana cian prasarana.
(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. strategi pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
c. data potensi sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara;
d. tuiuan dan target rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
e. kelembagaan; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Mineral dan Batubara nasional.
Koreksi Anda
