Koreksi Pasal 55
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.
(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, dan
b. membahas permasalahan pengupahan.
(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
