Koreksi Pasal 51
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
