Koreksi Pasal 50
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
Koreksi Anda
