Koreksi Pasal 42
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota dijabat oleh gubernur;
b. 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK;
c. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK;
d. anggota unsur Pemerintah paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
e. anggota unsur pemerintah daerah paling sedikit terdiri dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
f. anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
g. anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
