Koreksi Pasal 40
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh Gubernur.
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mempunyai tugas:
a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan.
Koreksi Anda
