Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara permohonan: a. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya; dan b. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda