Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian kelayakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus menerbitkan keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda