Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan barang kepada Pelaku Usaha di KEK berasal dari: a. luar Daerah Pabean; b. Pelaku Usaha lain dalam satu KEK; c. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; d. Tempat Penimbunan Berikat diluar KEK; e. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau f. TLDDP. (2) Pemasukan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan fasilitas berupa: a. penangguhan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (3) Pemasukan barang yang berasal dari impor oleh Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, diberikan fasilitas berupa: a. penangguhan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (4) Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan fasilitas berupa: a. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: a. barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain; b. barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, penggabungan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan. c. barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi; dan/atau d. barang atau bahan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi. (6) Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda