Koreksi Pasal 13
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP, sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, juga berkewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang terkait langsung dengan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada saat impornya atau
penyerahannya tidak dipungut.
Koreksi Anda
