Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: a. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari TLDDP; b. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari selain TLDDP; c. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Pelaku Usaha di KEK kepada Pelaku Usaha di KEK lainnya; dan/atau d. penyerahan barang kena pajak tertentu antar Pelaku Usaha di KEK. (2) Barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain; b. barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan; dan/atau c. barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi serta pembangunan/pengembangan KEK.
Koreksi Anda