Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada KEK diterapkan perizinan dan nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai kewenangannya. (2) Perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dan didelegasikan kepada Administrator KEK. (3) Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang untuk: a. Izin Mendirikan Bangunan; dan b. persetujuan rencana teknis bangunan gedung. (4) Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis. (5) Komitmen pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dan dicatatkan (register) kepada Administrator KEK secara lengkap dan benar. (6) Komitmen pemohonan yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan izin yang telah disetujui oleh Administrator KEK atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam hal kewenangan penerbitan izin atau nonperizinan belum didelegasikan kepada Administrator KEK. (7) Administrator KEK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) dan dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda