Koreksi Pasal 81
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan konstruksi setelah mendapat izin investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3).
(2) Perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Izin Mendirikan Bangunan;
b. Izin Lingkungan, diurus bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda
