Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada KEK pariwisata, orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. (2) Orang asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan: a. Hak Pakai selama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian, atau b. Hak Milik Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai.
Koreksi Anda