Koreksi Pasal 77
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di kantor Administrator KEK.
(2) Administrator KEK dan/atau petugas di Pelayanan Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang meliputi:
a. melayani permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
b. memberikan informasi, fasilitas, rekomendasi di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
c. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah; dan
d. membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan
e. memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan
f. melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor
pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan.
Koreksi Anda
