Koreksi Pasal 72
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau pemegang Izin Tinggal Tetap.
(2) Izin Masuk Kembali diberikan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
