Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang. (2) Setiap kali perpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal diwilayah KEK tidak lebih dari 15 (lima belas) tahun. (3) Ketentuan yang mengatur seluruh pendapatan negara yang berkaitan dengan izin tinggal terbatas tetap berlaku.
Koreksi Anda