Koreksi Pasal 67
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
a. penanaman modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas;
d. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; atau
e. memiliki rumah bagi orang asing.
(2) Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada wisatawan asing lanjut usia yang berkunjung ke KEK pariwisata.
Koreksi Anda
